Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dilaporkan telah menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengungkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat potensi keterlibatan individu dari berbagai sektor.
Krisna Murti, pengacara Sony, mengonfirmasi bahwa puluhan nama penting tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Meskipun rincian spesifik mengenai identitas mereka belum diungkapkan, Krisna menyebutkan bahwa individu-individu yang diduga terlibat berasal dari lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ia juga mengisyaratkan bahwa jumlah nama ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Krisna Murti mengungkapkan bahwa semua bukti komunikasi terkait dugaan korupsi ini tersimpan jelas dalam ponsel milik Sony, yang kini telah disita oleh penyidik. Ia mendesak agar bukti percakapan tersebut dibuka kepada publik, menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap kebenaran. Pengungkapan bukti digital semacam ini menjadi krusial dalam kasus-kasus korupsi modern, di mana jejak digital seringkali menjadi kunci.
Dalam keterangannya, Krisna juga membeberkan bahwa Sony mengalami tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak-pihak yang menghubunginya. Tekanan ini, menurut Krisna, menjadi faktor pendorong di balik persetujuan Sony untuk pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Situasi ini menyoroti kompleksitas dinamika kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan negara.
Sony Sonjaya sendiri telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini, sebuah langkah yang diklaim bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi penerimaan permohonan JC dari pihak Sony dan saat ini sedang dalam tahap kajian. Status JC dapat memberikan perspektif internal yang sangat berharga bagi penyidik.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Syarief juga merinci adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Angka-angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan akibat penyalahgunaan wewenang.
Kasus dugaan korupsi MBG ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel, terutama dalam program-program berskala nasional. Bagi Santara Labs, sebagai platform intelijen digital B2B, kasus semacam ini menegaskan urgensi bagi organisasi untuk membangun infrastruktur digital yang kuat, yang tidak hanya mendukung efisiensi operasional tetapi juga memastikan integritas data dan transparansi. Sistem digital yang dirancang dengan baik dapat membantu mencegah penyalahgunaan, melacak setiap transaksi, dan menyediakan jejak audit yang jelas, sehingga meminimalkan celah untuk praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah maupun inisiatif swasta.